Ingat !!! tanggal 09 April 2014 COBLOS Deden Darmansah Calon Anggota DPR RI No. Urut 5 Dapil JABAR VII (Kab. Karawang, Kab. Purwakarta & Kab. Bekasi)
Jadwal Reses III Tahun Sidang 2013 Deden Darmansah Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat : 24/12/2013 Kantor Desa kutanagara, 27/12/2013 Kantor Desa Suka Mulya, 28/12/2013 Kantor Desa Pasirjaya, 30/12/2013 Kantor Desa Cikampek Selatan, 31/12/2013 Kantor Desa Cemara Jaya

Jumat, 10 Mei 2013

Pergub Ahmadiyah Harus Diubah Jadi Perda

Anggota Komisi A DPRD Jawa Barat Deden Darmansyah menilai, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2011 yang mengatur tentang larangan berkegiatan untuk Jamaah Ahmadiyah di wilayah Jawa Barat, harus diubah menjadi Peraturan Daerah.

Hal tersebut dimaksudkan agar DPRD Jabar dapat ikut andil dalam penyusunan dan pengawasan terhadap pengaturan tersebut. "Harus jadi Perda agar mengikat semua elemen masyarakat," kata Deden di Bandung, Selasa (7/5/2013).

Selain itu, untuk menghindari pemahaman multitafsir di kalangan masyarakat, yang menganggap Pergub tersebut memberikan kesempatan untuk melakukan kekerasan terhadap penganut Ahmadiyah, Deden menilai Gubernur Ahmad Heryawan perlu melakukan sosialisasi ulang.

"Gubernur sebagai wakil pemerintah harus kembali mesosialisasikan Pergub dan SKB 3 menteri itu dengan perangkat daerah termasuk DPRD," ujar Deden.

Lebih lanjut Deden mengatakan, sebagai Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan tidak menjalankan fungsi pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat (Dekonsentrasi) untuk mengurusi permasalahan Ahmadiyah. Hasilnya, kekerasan terhadap penganut Ahmadiyah terus terjadi termasuk penyerangan Jamaah Ahmadiyah di Kampung Babakan Sindang, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna dan di Kampung Wanasigra, Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya beberapa minggu lalu.

"Menurut fungsi dekonsentrasi persoalan agama itu mutlak urusan pemerintah pusat. Tapi gubernur sebagai wakil pemerintah harus melakukan fungsi itu sebaik-baiknya, " ungkap Deden.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar