Konflik Pasar Cikampek Harus Dibawa ke Gedung Sate
|
Deden Darmansah bersama Lesi Anggraeni (kanan) dan para pedagang Pasar Cikampek. |
CIKAMPEK, Penanganan masalah Pasar di
Cikampek perlu difasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, karena
selama ini Pemkab Karawang tidak bisa menyelesaikannya. Demikian kata
Anggota Komisi A DPRD Jawa Barat, H Deden Darmansah pada acara resesnya
di Pasar Cikampek, Senin (29/7/2013) sore. Persoalan Pasar Cikampek ini
lebih kepada perdata, tidak ada gugat menggugat, jadi penyelesaiannya
lebih baik dimusyawarahkan.
"Kami akan meminta gubernur untuk menyelesaikan sengekta ini, mengingat
Pemkab Karawang terlalu hati-hati. Sebenarnya ini persoalan mudah,
tetapi kenapa harus berlarut-larut (bertahun –tahun, red). Kita akan
bawa masalah ini ke Gedung Sate (Bandung, red), disana kita
musyawarahkan kembali," kata Deden.
Dia menyayangkan, Pemkab Karawang meminjamkan HPL ke pihak lain yang
semakin memperuncing persoalan ini. Untuk itu, dia meminta Pemkab segera
mengambil kembali HPL (Hak Pengelolaan Lahan) Pasar Cikampek untuk
diajukan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) agar segera dibuatkan HGB
(Hak Guna Bangunan) induk untuk pasar ini. Mengingat, sampai sekarang
pedagang di pasar ini tidak punya legalitas karena HGB-nya belum keluar.
"Ambil lagi HPL, terus segera buat HGB induk, lalu bikin HGB per kios,
karena kasihan pedagang tak memiliki legalitas," ucapnya, dihadapan
perwakilan Pemkab Karawang dan juga Direktur Utama PT Aditya Laksana
Sejahtera (ALS).
Pada reses ini hadir Kabag Kerjasama Dalam Negeri Pemprov Jawa Barat,
Lesi Anggraeni yang sengaa diundang Deden. Diakui Lesi, dia baru
mengetahui persoalan yang ada di Pasar Cikampek 1 ini, meski persoalan
ini terbilang sudah lama. Dia juga mengaku prihatin dengan persoalan
yang ada di pasar ini. Untuk itu, dia akan segera mengambil tindakan
memfasilitasi penyelesaian masalah ini.
"Saya sangat merasakan apa yang dirasakan pedagang, kami akan membantu
memfasilitasi menyelesaikan persoalan yang ada disini, karena kami
memiliki kewenangan untuk itu," terangnya.
Dia juga meminta, Pemkab Karawang harus netral dan tidak masuk pada
konflik internal PT. ALS. Namun demikian, lanjut Lesi, dia tak bisa
memberikan tenggat waktu penyelesaiannya. Direncanakan, setelah Idul
Fitri pihaknya akan memanggil Pemkab Karawang, pedagang dan pengelola
pasar untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan ini.
"Untuk waktunya saya belum bisa bicara kapan, tapi secepatnya saya akan
panggil pihak-pihak terkait. Soalnya sekarang nanti kepotong lebaran,
nanti setelah lebaran baru kita panggil," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Pedagang Pasar Cikampek 1 Bersatu (IPPTU) H.
Asep Rukmana meminta, rencana penyelesaian pasar tak hanya sekedar
rencana tapi ada tindakan nyata, karena selama ini pedagang sudah sangat
menderita. Dia meminta hak-hak pedagang segera dipenuhi.
"Utamanya soal SHGB dan juga penataan pasar, yang tadinya tempat parkir
harus jadi tempat parkir jangan dijadikan tempat berjualan. Kami meminta
hasil pertemuan sekarang direalisasikan, tidak hanya sebatas bicara
saja," tandasnya.
Sementara itu, Kabag Perekonomian Pemkab Karawang, H Dede Sugiman
menyambut baik rencana Pemprov Jabar ini, dia siap dipanggil kapan pun
untuk memberikan keterangan soal Pasar Cikampek 1. Selama ini,
lanjutnya, Pemkab Karawang tak akan tinggal diam, tapi terus berupaya
menyelesaikan persoalan ini.
"Bahkan saya sudah berikan somasi pada PT. ALS, selama ini Pemkab tak
tinggal diam. Saya juga ingin masalah ini segera selesai," pungkasnya.
Diketahui, seperti diansir Antara Senin (22/10/2012) lalu Pemkab
Karawang telah menyerahkan HPL Pasar Cikampek I kepada pihak PT Aditya
Laksana Sejahtera pimpinan Henny Haddade setelah beberapa lama mengalami
dualisme pengelolaan pasar.Penyerahan HPL Pasar Cikampek I yang
berlokasi di wilayah Kecamatan Cikampek tersebut dilakukan oleh Asisten
Daerah I Pemkab Karawang, Darnawi, di Pemkab Karawang.
Direktur Utama PT Aditya Laksana Sejahtera, Henny Haddade mengatakan,
penyerahan HPL itu dilaksanakan setelah semua persyaratan yang harus
dibereskan pihak ALS sudah selesai dipenuhi.
"Pengelolaan Pasar Cikampek I memang sudah selayaknya kami dikelola,
karena kami memang merupakan manajemen yang sah, sesuai dengan aturan
dan ketentuan yang ada," kata dia.
Terkait diterbitkannya HPL, pihaknya merasa bersyukur, karena untuk
mendapatkan itu, manajemen sudah menempuhnya dengan waktu yang sangat
panjang, bahkan diwarnai dengan berbagai macam konflik.
Pengacara PT Aditya Laksana Sejahtera, Martin SH, mengatakan, setelah
diterbitkannya HPL dan izin lokasi, pihaknya akan melakukan sosialisasi
terlebih dahulu terhadap pedagang pasar bahwa pengelola yang sah PT
Aditya Laksana Sejahtera merupakan kliennya. Ia mengaku akan melayangkan
somasi terhadap pengelola PT Aditya Laksana Sejahtera yang lama yang
mengatasnamakan sebagai jajaran PT Aditya Laksana Sejahtera, Hariawan
Haddade.