Konflik Pasar Cikampek Harus Dibawa ke Gedung Sate
Deden Darmansah bersama Lesi Anggraeni (kanan) dan para pedagang Pasar Cikampek. |
CIKAMPEK, Penanganan masalah Pasar di
Cikampek perlu difasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, karena
selama ini Pemkab Karawang tidak bisa menyelesaikannya. Demikian kata
Anggota Komisi A DPRD Jawa Barat, H Deden Darmansah pada acara resesnya
di Pasar Cikampek, Senin (29/7/2013) sore. Persoalan Pasar Cikampek ini
lebih kepada perdata, tidak ada gugat menggugat, jadi penyelesaiannya
lebih baik dimusyawarahkan.
"Kami akan meminta gubernur untuk menyelesaikan sengekta ini, mengingat Pemkab Karawang terlalu hati-hati. Sebenarnya ini persoalan mudah, tetapi kenapa harus berlarut-larut (bertahun –tahun, red). Kita akan bawa masalah ini ke Gedung Sate (Bandung, red), disana kita musyawarahkan kembali," kata Deden.
Dia menyayangkan, Pemkab Karawang meminjamkan HPL ke pihak lain yang semakin memperuncing persoalan ini. Untuk itu, dia meminta Pemkab segera mengambil kembali HPL (Hak Pengelolaan Lahan) Pasar Cikampek untuk diajukan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) agar segera dibuatkan HGB (Hak Guna Bangunan) induk untuk pasar ini. Mengingat, sampai sekarang pedagang di pasar ini tidak punya legalitas karena HGB-nya belum keluar.
"Ambil lagi HPL, terus segera buat HGB induk, lalu bikin HGB per kios, karena kasihan pedagang tak memiliki legalitas," ucapnya, dihadapan perwakilan Pemkab Karawang dan juga Direktur Utama PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS).
Pada reses ini hadir Kabag Kerjasama Dalam Negeri Pemprov Jawa Barat, Lesi Anggraeni yang sengaa diundang Deden. Diakui Lesi, dia baru mengetahui persoalan yang ada di Pasar Cikampek 1 ini, meski persoalan ini terbilang sudah lama. Dia juga mengaku prihatin dengan persoalan yang ada di pasar ini. Untuk itu, dia akan segera mengambil tindakan memfasilitasi penyelesaian masalah ini.
"Saya sangat merasakan apa yang dirasakan pedagang, kami akan membantu memfasilitasi menyelesaikan persoalan yang ada disini, karena kami memiliki kewenangan untuk itu," terangnya.
Dia juga meminta, Pemkab Karawang harus netral dan tidak masuk pada konflik internal PT. ALS. Namun demikian, lanjut Lesi, dia tak bisa memberikan tenggat waktu penyelesaiannya. Direncanakan, setelah Idul Fitri pihaknya akan memanggil Pemkab Karawang, pedagang dan pengelola pasar untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan ini.
"Untuk waktunya saya belum bisa bicara kapan, tapi secepatnya saya akan panggil pihak-pihak terkait. Soalnya sekarang nanti kepotong lebaran, nanti setelah lebaran baru kita panggil," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Pedagang Pasar Cikampek 1 Bersatu (IPPTU) H. Asep Rukmana meminta, rencana penyelesaian pasar tak hanya sekedar rencana tapi ada tindakan nyata, karena selama ini pedagang sudah sangat menderita. Dia meminta hak-hak pedagang segera dipenuhi.
"Utamanya soal SHGB dan juga penataan pasar, yang tadinya tempat parkir harus jadi tempat parkir jangan dijadikan tempat berjualan. Kami meminta hasil pertemuan sekarang direalisasikan, tidak hanya sebatas bicara saja," tandasnya.
Sementara itu, Kabag Perekonomian Pemkab Karawang, H Dede Sugiman menyambut baik rencana Pemprov Jabar ini, dia siap dipanggil kapan pun untuk memberikan keterangan soal Pasar Cikampek 1. Selama ini, lanjutnya, Pemkab Karawang tak akan tinggal diam, tapi terus berupaya menyelesaikan persoalan ini.
"Bahkan saya sudah berikan somasi pada PT. ALS, selama ini Pemkab tak tinggal diam. Saya juga ingin masalah ini segera selesai," pungkasnya.
Diketahui, seperti diansir Antara Senin (22/10/2012) lalu Pemkab Karawang telah menyerahkan HPL Pasar Cikampek I kepada pihak PT Aditya Laksana Sejahtera pimpinan Henny Haddade setelah beberapa lama mengalami dualisme pengelolaan pasar.Penyerahan HPL Pasar Cikampek I yang berlokasi di wilayah Kecamatan Cikampek tersebut dilakukan oleh Asisten Daerah I Pemkab Karawang, Darnawi, di Pemkab Karawang.
Direktur Utama PT Aditya Laksana Sejahtera, Henny Haddade mengatakan, penyerahan HPL itu dilaksanakan setelah semua persyaratan yang harus dibereskan pihak ALS sudah selesai dipenuhi.
"Pengelolaan Pasar Cikampek I memang sudah selayaknya kami dikelola, karena kami memang merupakan manajemen yang sah, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada," kata dia.
Terkait diterbitkannya HPL, pihaknya merasa bersyukur, karena untuk mendapatkan itu, manajemen sudah menempuhnya dengan waktu yang sangat panjang, bahkan diwarnai dengan berbagai macam konflik.
Pengacara PT Aditya Laksana Sejahtera, Martin SH, mengatakan, setelah diterbitkannya HPL dan izin lokasi, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu terhadap pedagang pasar bahwa pengelola yang sah PT Aditya Laksana Sejahtera merupakan kliennya. Ia mengaku akan melayangkan somasi terhadap pengelola PT Aditya Laksana Sejahtera yang lama yang mengatasnamakan sebagai jajaran PT Aditya Laksana Sejahtera, Hariawan Haddade.
"Kami akan meminta gubernur untuk menyelesaikan sengekta ini, mengingat Pemkab Karawang terlalu hati-hati. Sebenarnya ini persoalan mudah, tetapi kenapa harus berlarut-larut (bertahun –tahun, red). Kita akan bawa masalah ini ke Gedung Sate (Bandung, red), disana kita musyawarahkan kembali," kata Deden.
Dia menyayangkan, Pemkab Karawang meminjamkan HPL ke pihak lain yang semakin memperuncing persoalan ini. Untuk itu, dia meminta Pemkab segera mengambil kembali HPL (Hak Pengelolaan Lahan) Pasar Cikampek untuk diajukan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) agar segera dibuatkan HGB (Hak Guna Bangunan) induk untuk pasar ini. Mengingat, sampai sekarang pedagang di pasar ini tidak punya legalitas karena HGB-nya belum keluar.
"Ambil lagi HPL, terus segera buat HGB induk, lalu bikin HGB per kios, karena kasihan pedagang tak memiliki legalitas," ucapnya, dihadapan perwakilan Pemkab Karawang dan juga Direktur Utama PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS).
Pada reses ini hadir Kabag Kerjasama Dalam Negeri Pemprov Jawa Barat, Lesi Anggraeni yang sengaa diundang Deden. Diakui Lesi, dia baru mengetahui persoalan yang ada di Pasar Cikampek 1 ini, meski persoalan ini terbilang sudah lama. Dia juga mengaku prihatin dengan persoalan yang ada di pasar ini. Untuk itu, dia akan segera mengambil tindakan memfasilitasi penyelesaian masalah ini.
"Saya sangat merasakan apa yang dirasakan pedagang, kami akan membantu memfasilitasi menyelesaikan persoalan yang ada disini, karena kami memiliki kewenangan untuk itu," terangnya.
Dia juga meminta, Pemkab Karawang harus netral dan tidak masuk pada konflik internal PT. ALS. Namun demikian, lanjut Lesi, dia tak bisa memberikan tenggat waktu penyelesaiannya. Direncanakan, setelah Idul Fitri pihaknya akan memanggil Pemkab Karawang, pedagang dan pengelola pasar untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan ini.
"Untuk waktunya saya belum bisa bicara kapan, tapi secepatnya saya akan panggil pihak-pihak terkait. Soalnya sekarang nanti kepotong lebaran, nanti setelah lebaran baru kita panggil," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Pedagang Pasar Cikampek 1 Bersatu (IPPTU) H. Asep Rukmana meminta, rencana penyelesaian pasar tak hanya sekedar rencana tapi ada tindakan nyata, karena selama ini pedagang sudah sangat menderita. Dia meminta hak-hak pedagang segera dipenuhi.
"Utamanya soal SHGB dan juga penataan pasar, yang tadinya tempat parkir harus jadi tempat parkir jangan dijadikan tempat berjualan. Kami meminta hasil pertemuan sekarang direalisasikan, tidak hanya sebatas bicara saja," tandasnya.
Sementara itu, Kabag Perekonomian Pemkab Karawang, H Dede Sugiman menyambut baik rencana Pemprov Jabar ini, dia siap dipanggil kapan pun untuk memberikan keterangan soal Pasar Cikampek 1. Selama ini, lanjutnya, Pemkab Karawang tak akan tinggal diam, tapi terus berupaya menyelesaikan persoalan ini.
"Bahkan saya sudah berikan somasi pada PT. ALS, selama ini Pemkab tak tinggal diam. Saya juga ingin masalah ini segera selesai," pungkasnya.
Diketahui, seperti diansir Antara Senin (22/10/2012) lalu Pemkab Karawang telah menyerahkan HPL Pasar Cikampek I kepada pihak PT Aditya Laksana Sejahtera pimpinan Henny Haddade setelah beberapa lama mengalami dualisme pengelolaan pasar.Penyerahan HPL Pasar Cikampek I yang berlokasi di wilayah Kecamatan Cikampek tersebut dilakukan oleh Asisten Daerah I Pemkab Karawang, Darnawi, di Pemkab Karawang.
Direktur Utama PT Aditya Laksana Sejahtera, Henny Haddade mengatakan, penyerahan HPL itu dilaksanakan setelah semua persyaratan yang harus dibereskan pihak ALS sudah selesai dipenuhi.
"Pengelolaan Pasar Cikampek I memang sudah selayaknya kami dikelola, karena kami memang merupakan manajemen yang sah, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada," kata dia.
Terkait diterbitkannya HPL, pihaknya merasa bersyukur, karena untuk mendapatkan itu, manajemen sudah menempuhnya dengan waktu yang sangat panjang, bahkan diwarnai dengan berbagai macam konflik.
Pengacara PT Aditya Laksana Sejahtera, Martin SH, mengatakan, setelah diterbitkannya HPL dan izin lokasi, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu terhadap pedagang pasar bahwa pengelola yang sah PT Aditya Laksana Sejahtera merupakan kliennya. Ia mengaku akan melayangkan somasi terhadap pengelola PT Aditya Laksana Sejahtera yang lama yang mengatasnamakan sebagai jajaran PT Aditya Laksana Sejahtera, Hariawan Haddade.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar