Senin, 29 Juli 2013 - 23:16:18 WIB
CIKAMPEK, Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Karawang dinilai ceroboh dalam menangani Pembangunan Pasar
Cikampek 1, yang terus dihiasi oleh konflik internal pengembang atau
pengusaha yaitu PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS).
Hal ini disampaikan oleh Deden Darmansyah anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) kepada wartawan usai mendengarkan beberapa keluhan para pedagang dan pengembang pasar dalam acara Kunjungan Kerja anggota DPRD Prov. Jabar. "Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dipegang oleh pihak ketiga itu tidak boleh dilakukan. Ini sebuah kecerobohan yang dilakukan Pemkab Karawang dan Pemkab harus segera mengambil kembali HPL tersebut. Karena dengan HPL tersebut, akan dibuat Hak Guna Banguna (HGB) oleh BPN," papar Deden di Lantai 2 Pasar Pemda atau pasar Cikampek 1, Senin (29/7).
Deden menambahkan, jika Pemkab Karawang tidak bisa menyelesaikan konflik yang berkepanjangan ini, pihak Pemrov Jabar yang akan mengambil alih penanganannya. "Kasian para pedagang jika hal ini berlarut-larut dibiarkan tanpa ada keputusan yang jelas dari Pemkab Karawang. Saya dengar persoalan ini sudah terjadi sejak pembanguna awal beberapa tahun lalu," tambahnya.
Selain itu pula, Kepala Bagian (Kabag) Kerjasama dalam negeri Prov. Jabar Lesi Anggraeni menambahkan bahwa pihaknya baru mengetahui konflik yang berkepanjangan dalam pembangunan Pasar ini dan secepatnya akan segera memfasilitasi agar persoalan ini cepat selesai. "Kita akan segera memanggil Pemkab Karawang untuk memberikan penjelasan terkait persoalan ini. Kami baru mengetahui kasus ini baru hari ini," jelas Lesi.
Hal ini disampaikan oleh Deden Darmansyah anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) kepada wartawan usai mendengarkan beberapa keluhan para pedagang dan pengembang pasar dalam acara Kunjungan Kerja anggota DPRD Prov. Jabar. "Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dipegang oleh pihak ketiga itu tidak boleh dilakukan. Ini sebuah kecerobohan yang dilakukan Pemkab Karawang dan Pemkab harus segera mengambil kembali HPL tersebut. Karena dengan HPL tersebut, akan dibuat Hak Guna Banguna (HGB) oleh BPN," papar Deden di Lantai 2 Pasar Pemda atau pasar Cikampek 1, Senin (29/7).
Deden menambahkan, jika Pemkab Karawang tidak bisa menyelesaikan konflik yang berkepanjangan ini, pihak Pemrov Jabar yang akan mengambil alih penanganannya. "Kasian para pedagang jika hal ini berlarut-larut dibiarkan tanpa ada keputusan yang jelas dari Pemkab Karawang. Saya dengar persoalan ini sudah terjadi sejak pembanguna awal beberapa tahun lalu," tambahnya.
Selain itu pula, Kepala Bagian (Kabag) Kerjasama dalam negeri Prov. Jabar Lesi Anggraeni menambahkan bahwa pihaknya baru mengetahui konflik yang berkepanjangan dalam pembangunan Pasar ini dan secepatnya akan segera memfasilitasi agar persoalan ini cepat selesai. "Kita akan segera memanggil Pemkab Karawang untuk memberikan penjelasan terkait persoalan ini. Kami baru mengetahui kasus ini baru hari ini," jelas Lesi.
Saat ditanya bagaimana tanggapannya dengan HPL yang dipegang pihak ke
3, Ia menyatkan hal yang sama dengan pernyataan Deden. "Ya ga boleh
dong HPL di pegang pihak ke 3. HPL itu yang boleh pegang ya pemerintah,
wah itu ceroboh sekali ya," jawabnya.
Dalam kesempatan itu, pimpinan PT ALS Hariawan Haddade menyatakan
harapannya agar Pemprov Jabar dapat membantu agar persoalan ini cepat
diselesaikan. "Saya berharap, semoga dapat diselesaikan hingga pedagang
tidak dirugikan," harap Hariawan.
Sampai Berita ini diturunkan, pihak Pemkab Karawang belum bisa dimintai keterangannya.
sumber : http://www.tvberita.com/berita-3100-pemkab-karawang-dinilai-ceroboh-terkait-pembangunan-pasar-cikampek.html
saya dukung anda sebagai team....go succes .dari taalibaju
BalasHapus